Yang akan datang, pada era Kabinet Indonesia Kerja : “Visi Dan Misi Kementerian Peternakan Dan Kesehatan Hewan”. Kalau mau bisa segera swasembada peternakan dalam tempo sesingkat-singkatnya, maka harus ada political will dari pihak pemerintah dimana nanti mesti ada persetujuan dari DPR. Langkah-langkah strategisnya sebagai berikut : 1. Revisi lagi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 201, pasal-pasal yang masih berbau Neo Liberal (pro pasar) harus dikurangi, diganti menjadi pro rakyat; 2. Dibentuk Kementerian Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang ditunjuk dan diangkat jadi Menteri-nya adalah orang yang benar-benar berkompeten di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Targetnya 5 tahun harus sudah mampu minimum swasembada di bidang peternakan. Bila sesuai Undang-Undang jatah kementerian sudah mentok, mesti ada kementerian yang dilikuidasi atau dimerger; 3. Dibentuk BUMN pembibitan ternak dan/atau unggas untuk menghasilkan bibit unggul dan nantinya bisa disebarluaskan ke … Lanjutkan membaca