Problematika industri peternakan unggas yang saat ini sering mencuat adalah terjadinya disparitas harga di tingkat kandang dengan di tingkat konsumen yang terlalu lebar. Akibatnya terjadi gejolak di masyarakat perunggasan, terutama di kalangan peternak. Salah satu faktor penyebabnya adalah jalur distribusi yang terlalu panjang dan berbelit, ditambah lagi sentra-sentra produksi produk unggas banyak tersebar di pedesaan, sementara masyarakat konsumen terbesar berada di pusat-pusat kota di Indonesia. Di sinilah para pedagang pengumpul, bakul dan pedagang ayam memainkan perannya. Peternak yang tidak memiliki sarana transportasi dan jalur akses menembus pasar konsumen produk unggas, posisi tawarnya akan rendah di hadapan para bakul, pedagang dan tengkulak. Solusi jitu yang dapat ditawarkan mengatasi masalah tata niaga distribusi ini adalah dengan pembangunan koperasi di kalangan peternak ayam. Pembentukan koperasi memang bukan ide orisinal bangsa Indonesia, karena lembaga koperasi berawal dari upaya 28 … Lanjutkan membaca
Category Archives: Solusi
Istilah tepatnya adalah penghangat. Bukan pemanas. Kalau pemanas, bisa berakibat kepanasan, bisa menjadikan dehidrasi dan bisa kebakaran, dan gosong. Anak ayam pada awal hidupnya, 2 minggu pertama, hipotalamus, bagian otak yang mengatur temperatur tubuhnya (thermo-regulator) belum bisa berfungsi normal. Maka, dalam kondisi alamiah, tugas induknya lah yang membantu menghangatkan temperatur tubuh anaknya dengan cara dierami (bahasa Jawa : dikekep). Bila temperatur tubuhnya di bawah normal (normalnya 38,5-39,0° Celcius), anak ayam akan mengalami stres akibat hipotermia, temperatur di bawah normal. Tidak bisa bertumbuh secara normal. Bila anak ayam yang dipelihara tanpa induk alamiahnya, maka peternak lah sebagai pemelihara yang wajib memberikan indukan pengganti (brooder). Temperatur indukan buatan ini harus dibuat atau dikondisikan seperti indukan alamiah, yaitu awalnya bertemperatur 6-4° C di bawah tempetatur tubuh anak ayam dan harus stabil, yaitu pada temperatur 32-34° C. Temperatur di … Lanjutkan membaca
Yang akan datang, pada era Kabinet Indonesia Kerja : “Visi Dan Misi Kementerian Peternakan Dan Kesehatan Hewan”. Kalau mau bisa segera swasembada peternakan dalam tempo sesingkat-singkatnya, maka harus ada political will dari pihak pemerintah dimana nanti mesti ada persetujuan dari DPR. Langkah-langkah strategisnya sebagai berikut : 1. Revisi lagi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 201, pasal-pasal yang masih berbau Neo Liberal (pro pasar) harus dikurangi, diganti menjadi pro rakyat; 2. Dibentuk Kementerian Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang ditunjuk dan diangkat jadi Menteri-nya adalah orang yang benar-benar berkompeten di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Targetnya 5 tahun harus sudah mampu minimum swasembada di bidang peternakan. Bila sesuai Undang-Undang jatah kementerian sudah mentok, mesti ada kementerian yang dilikuidasi atau dimerger; 3. Dibentuk BUMN pembibitan ternak dan/atau unggas untuk menghasilkan bibit unggul dan nantinya bisa disebarluaskan ke … Lanjutkan membaca