“Pelaku usaha sejenis mengatur harga jual produknya”. Itu inti dari kartel termasuk kartel ayam. Menurut UU KPPU, kartel termasuk tindakan pidana karena berakibat mendistorsi perekonomian dan merugikan rakyat. Yang boleh mengatur harga jual adalah pihak pemerintah sebagai regulator. Seperti tarip penerbangan, harga jual BBM, BBG, listrik dll. Saran tindakan : 1. Bubarkan asosiasi-asosiasi yang berperilaku sebagai kartel ayam, yaitu GPMT (Gabungan Perusahaan Makanan Ternak) dan GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas);2. Pemerintah yang punya wewenang perijinan impor DOC GGPS, GPS dan PS, harus mengatur kuota impor sebanyak 95% dari kebutuhan pasar, bukan 100% atau lebih. Kuotanya harus dibagi secara merata dan proporsional. Jangan ada pihak yang menguasai pasar lebih dari 50%. Maka akan terjadi keseimbangan antara pasokan dengan kebutuhan. Keseimbangan ini akan menguntungkan pihak produsen dan konsumen. Produsen bisa untung karena harga pasti di atas HPP, sedikit … Lanjutkan membaca