Jakarta, 13 Mei 2016
Impor Grand Parent Stock (GPS) yang berlebih karena over estimasi perhitungan demand pada tahun 2013-2014 telah mengakibatkan over supply produksi daging ayam. Persaingan di pasar pun menjadi pincang karena perusahaan integrasi besar juga memasok daging ayam ke pasar trandisional. Usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) sekitar 95% saat ini dikuasai perusahaan integrasi dan hanya 5% peternak mandiri. Sedangkan peternak ayam ras petelur (layer) 100% peternak mandiri. Peternak mandiri ayam ras pedaging (broiler) sulit bersaing dengan perusahaan integrasi dilihat dari sisi penguasaan sarana produksi dan efisiensi usaha sehingga harga relatif lebih tinggi.
“Kita harus masuk ke hulu industri perunggasan ini. Kita juga harus mulai merancang kebijakan dari sekarang. Jika terus begini persaingan nanti tidak jalan dan kita tidak bisa mulai dengan market yang terlalu pincang,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi Terbatas Penyehatan Struktur Industri Peternakan Ayam, Jakarta (13/5/2016). Hadir dalam rapat ini Menteri BUMN Rini M. Soemarno, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf dan pejabat Kementerian/Lembaga terkait.
Dari hasil pantauan KPPU di bulan Januari-Februari, terjadi disparitas harga yang tinggi untuk komoditas daging ayam. Daging ayam di tangan peternak dihargai Rp 10.000 per kilogram. Sementara harga daging ayam yang berlaku di pasaran berkisar di harga Rp 38.000-Rp 40.000 per kilogram dari harga yang ideal Rp 18.000 per kilogram. Karena itu intervensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibutuhkan.
“BUMN harus masuk juga untuk mengimbangi perusahaan yang mendominasi itu,” ungkap Menteri BUMN Rini M. Soemarno.
Sepakat dengan Menteri BUMN, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, “BUMN harusnya mulai masuk dari situ agar tidak berdampak sampai ke harga penjualan nantinya”.
Sebagai tindak lanjut rapat ini, Menko Perekonomian menginstruksikan agar segera dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi draft Permentan dan draft Permendag tentang Penataan Keseimbangan Pasar Perunggasan. Selain itu, juga bertemu dengan KPPU beserta perusahaan integrasi yang ada.
Tim Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Pembatasan Peran Swasta
Peran swasta dalam tata niaga industri unggas akan dibatasi. Pembatasan ini dilakukan dengan melibatkan lebih banyak peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor peternakan. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf menjelaskan, selama ini pihak swasta khususnya perusahaan peternakan besar menguasai sektor hulu hingga hilir industri unggas. Akibatnya, terjadi penguasaan pasar hanya oleh segelintir pihak. Oleh sebab itu, pihak swasta akan diarahkan untuk menggarap pasar ekspor.
“Sekarang itu data kita 80% dari hulu ke hilir mulai dari pakan, vaksin, dengan unggas sendiri. Ini sangat banyak. Kita sepakat membatasi peran swasta di situ dengan mendorong ke pasar ekspor, sehingga pasar lokal peternak mandiri bisa lebih jaya,” kata Syarkawi usai Rapat Koordinasi Penyehatan Struktur Industri Peternakan Ayam, di kantor Menko Perekonomian, Jumat (13/5/2016).
Selanjutnya, peran swasta itu akan dialihkan ke BUMN peternakan, contohnya seperti PT. Berdikari. Syarkawi menjelaskan, BUMN peternakan akan menggarap mulai dari sektor hulu, khususnya di tahapan unggas great grand parent stock, grand parent stock, parent stock dan DOC. Selain itu, BUMN juga akan masuk ke industri pakan, dan sekaligus membina para peternak lokal melalui program modal inti plasma. Syarkawi menambahkan, peran BUMN di peternakan unggas ini bakal mirip seperti Perum Bulog dalam menangani beras.
“Iya kayak Bulog. Karena mau tidak mau harus seperti itu. Tidak ada pilihan lain karena ada industri ada perusahaan dominan dan ini harus dilawan dengan regulasi yang kuat dan juga BUMN. Tanpa itu susah mengendalikan perusahaan,” kata Syarkawi. Menurutnya, rencana pembatasan peran swasta ini akan dibahas kembali pada 23 Mei nanti. Syarkawi mengatakan, Menteri BUMN, Rini Soemarno telah merespon untuk segera mendesain peran BUMN peternakan dalam industri unggas. “Tanggal 23 (Mei) akan kembali didiskusikan. Menteri BUMN sangat merespons cepat bahkan dia bilang seminggu sudah selesai”, tegasnya.
Mari kita tunggu bersama-sama realisasi dari keputusan tersebut sambil berdoa semoga Alloh SWT melindungi dan memberkahi usaha para peternak unggas rakyat di Indosesia.