Kartel Ayam Bukan Pastel Isi Daging Ayam

Views: 0
Kartel Ayam“Pelaku usaha sejenis mengatur harga jual produknya”. Itu inti dari kartel termasuk kartel ayam. Menurut UU KPPU, kartel termasuk tindakan pidana karena berakibat mendistorsi perekonomian dan merugikan rakyat.
Yang boleh mengatur harga jual adalah pihak pemerintah sebagai regulator. Seperti tarip penerbangan, harga jual BBM, BBG, listrik dll.
Saran tindakan :
1. Bubarkan asosiasi-asosiasi yang berperilaku sebagai kartel ayam, yaitu GPMT (Gabungan Perusahaan Makanan Ternak) dan GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas);2. Pemerintah yang punya wewenang perijinan impor DOC GGPS, GPS dan PS, harus mengatur kuota impor sebanyak 95% dari kebutuhan pasar, bukan 100% atau lebih. Kuotanya harus dibagi secara merata dan proporsional. Jangan ada pihak yang menguasai pasar lebih dari 50%. Maka akan terjadi keseimbangan antara pasokan dengan kebutuhan. Keseimbangan ini akan menguntungkan pihak produsen dan konsumen. Produsen bisa untung karena harga pasti di atas HPP, sedikit tapi pantas dan wajar. Konsumen tercukupi kebutuhannya dengan harga tidak kemahalan. Itu inti dari TATA NIAGA, berlaku di bidang apa saja. Yang terjadi, sejak 2012 impor DOC GPS over 40%;3. Ada kebijakan cadangan yaitu dikeluarkannya ijin impor DOC PS jumlah tertentu menjelang peak season saja;4. Lakukan pengawasan dan kontrol secara terbuka dan silent. Nomor telepon dan HP para pelaku usaha sejenis dan pemangku kebijakan (Deptan, Dirjennak, Depdag, Menko Perekonomian), datanya serahkan kepada KPPU, KPK dan Mabes Polri agar disadap terus menerus. Kalau masih berkartel ria, tersadap, berlakukan hukum pidana dan sekaligus perdata;

5. Dari wawancara oleh Metro TV kemarin, Kamis, 3 Maret 2016, kayaknya Mentan tidak paham dengan TATA NIAGA. Malah mau mencari “kambing hitam” adanya mafia. Dengan dalih harga komoditas di tingkat petani atau peternak sangat murah. Tapi harga di pasar tetap mahal. Pelakunya bukan mafia Om Amran, tapi para KARTELER.

Kesimpulannya, persoalannya ada 2 saja :
1. Ada pelaku kartel ayam;
2. Ketidakseimbangan antara supply and demand.

Kata Gus Dur, “Gitu aja kok repot”.

Oh Amran.

Comments are closed.