Swasembada Peternakan

Views: 0

Yang akan datang, pada era Kabinet Indonesia Kerja : “Visi Dan Misi Kementerian Peternakan Dan Kesehatan Hewan”.

Kalau mau bisa segera swasembada peternakan dalam tempo sesingkat-singkatnya, maka harus ada political will dari pihak pemerintah dimana nanti mesti ada persetujuan dari DPR.

Langkah-langkah strategisnya sebagai berikut :
1. Revisi lagi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 201, pasal-pasal yang masih berbau Neo Liberal (pro pasar) harus dikurangi, diganti menjadi pro rakyat;

2. Dibentuk Kementerian Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang ditunjuk dan diangkat jadi Menteri-nya adalah orang yang benar-benar berkompeten di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Targetnya 5 tahun harus sudah mampu minimum swasembada di bidang peternakan. Bila sesuai Undang-Undang jatah kementerian sudah mentok, mesti ada kementerian yang dilikuidasi atau dimerger;

3. Dibentuk BUMN pembibitan ternak dan/atau unggas untuk menghasilkan bibit unggul dan nantinya bisa disebarluaskan ke seluruh Nusantara;

4. Berantas praktek monopoli dan/atau oligopoli serta praktek kartel, khususnya di bidang komoditi peternakan. Bila perlu revisi UU KPPU agar pelaku kartel dimasukkan ke ranah kejahatan pidana, bukan hanya sekedar perdata. Karena efek dari praktek kartel adalah bisa mendistorsi perekonomian nasional. Rakyat harus membayar dengan harga lebih mahal untuk membeli suatu produk;

5. Penerapan konsep Low Cost Farming (LCF) bagi seluruh usaha bidang peternakan agar mampu bersaing di pasar regional dan pasar global.

Kelima hal tersebut sudah pernah saya titipkan kepada Bapak Haji Multazam, anggota DPR RI dari Fraksi PKB di Komisi IV yang kebetulan beliau adalah Ketua Panja Revisi UU Peternakan dan Keswan pada tahun 2014. Kami kebetulan bertemu di Desa Sukorejo, Kecamatan Sidorejo, Ponorogo, Jawa Timur, pada 11 Desember 2017 saat saya membantu penyelenggaraan acara workshop pembuatan pakan ternak difermentasi tertutup supaya menjadi “Harga Bersahabat, Kualitas Hebat’.

Comments are closed.