Istilah tepatnya adalah penghangat. Bukan pemanas. Kalau pemanas, bisa berakibat kepanasan, bisa menjadikan dehidrasi dan bisa kebakaran, dan gosong. Anak ayam pada awal hidupnya, 2 minggu pertama, hipotalamus, bagian otak yang mengatur temperatur tubuhnya (thermo-regulator) belum bisa berfungsi normal. Maka, dalam kondisi alamiah, tugas induknya lah yang membantu menghangatkan temperatur tubuh anaknya dengan cara dierami (bahasa Jawa : dikekep). Bila temperatur tubuhnya di bawah normal (normalnya 38,5-39,0° Celcius), anak ayam akan mengalami stres akibat hipotermia, temperatur di bawah normal. Tidak bisa bertumbuh secara normal. Bila anak ayam yang dipelihara tanpa induk alamiahnya, maka peternak lah sebagai pemelihara yang wajib memberikan indukan pengganti (brooder). Temperatur indukan buatan ini harus dibuat atau dikondisikan seperti indukan alamiah, yaitu awalnya bertemperatur 6-4° C di bawah tempetatur tubuh anak ayam dan harus stabil, yaitu pada temperatur 32-34° C. Temperatur di … Lanjutkan membaca
Untuk menyusun pakan ternak, diperlukan sejumlah bahan baku pakan. Baik dari hasil pertanian, perkebunan dan industri yang dikenal juga dengan istilah bahan baku pakan MAKRO, yakni : > Jagung; > Dedak; > Katul; > Bungkil kacang kedelai; > Bungkil kelapa sawit; > Polar gandum; > Tepung ikan; > Tepung gaplek; > Tepung tulang dan daging (MBM); > Corn gluten meal (CGM); > Corn gluten feed (CGF); > Bungkil kelapa kopra; > Rapeseed; > DCP atau MCP; > Tepung batu kapur (limestone); > Menir batu kapur (grit); > Ampas tahu; > Ampas bir; > Ampas kelapa; > Ampas singkong (onggok); > Molase (tetes tebu); > Dan lain-lain, masih banyak ragamnya, >50 item. Di samping itu juga diperlukan bahan baku pakan MIKRO yang diberikan dalam jumlah kecil dengan berbagai tujuan yang sering disebut PELENGKAP dan IMBUHAN PAKAN. … Lanjutkan membaca
Yang akan datang, pada era Kabinet Indonesia Kerja : “Visi Dan Misi Kementerian Peternakan Dan Kesehatan Hewan”. Kalau mau bisa segera swasembada peternakan dalam tempo sesingkat-singkatnya, maka harus ada political will dari pihak pemerintah dimana nanti mesti ada persetujuan dari DPR. Langkah-langkah strategisnya sebagai berikut : 1. Revisi lagi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 201, pasal-pasal yang masih berbau Neo Liberal (pro pasar) harus dikurangi, diganti menjadi pro rakyat; 2. Dibentuk Kementerian Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang ditunjuk dan diangkat jadi Menteri-nya adalah orang yang benar-benar berkompeten di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Targetnya 5 tahun harus sudah mampu minimum swasembada di bidang peternakan. Bila sesuai Undang-Undang jatah kementerian sudah mentok, mesti ada kementerian yang dilikuidasi atau dimerger; 3. Dibentuk BUMN pembibitan ternak dan/atau unggas untuk menghasilkan bibit unggul dan nantinya bisa disebarluaskan ke … Lanjutkan membaca